Hadir dalam acara tersebut Komisioner Pengawas Pemilihan
Kabupaten Brebes Divisi Organisasi dan SDM Drs. Taufiqurrachman, Camat Larangan yang diwakili Sunardi, Kapolsek
Larangan AKP Sapari, Danramil Larangan Kapten Infanteri Muhtadi, Ketua PPK
Kecamatan Larangan Endro Supriyanto dan Kepala Desa Se Kecamatan Larangan.
Komisioner Panwaskab Brebes Drs. Taufiqurrachman
menyampaikan, salah satu tugas pengawasan yaitu dengan merekam video
pelaksanaan pemungutan suara. “ Tugas berat menanti pengawas TPS, saya ingin
menyampaikan pesan Bawaslu Jawa Tengah dengan dua pertanyaan. Bagi yang sudah
berumah tangga, jangan sampai tanya kapan pulangnya, karena pengawas TPS 1 X 24
jam. Perginya sama siapa juga jangan ditanyakan,” paparnya.
Kapolsek AKP Sapari mengungkapkan, seharusnya Pengawas TPS
saat melaksanakan tugas tidak terkontaminasi untuk memihak salah satu calon. “
Apabila ketahuan maka repot akibatnya, untuk itu sejak dari sekarang mau tak
mau, suka tidak suka harus netral,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan Larangan Mangun Gunawan Aji, jangan bergaul dekat dengan tim sukses,
karena dikhawatirkan itu wujud ketidak netralan pengawas TPS. Tugas anggota
pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) diantaranya mengawasi persiapan
pemungutan dan penghitungan suara, pelaksanaan pemungutan suara dan persiapan
penghitungan suara.
” Selanjutnya menyampaikan keberatan kepada KPPS dalam hal
ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan
dan penghitungan suara. Anggota PTPS harus menerima salinan berita acara dan
sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dari KPPS,” pungkasnya.
http://www.trelepnews.id/2017/01/223-pengawas-tps-kecamatan-larangan.html
0 Komentar