LARANGAN –
Perangkat Desa Siandong Kecamatan Larangan, Dunarso (42) memenuhi undangan klarifikasi
Panitia Pengawas Pemilihan umum Kecamatan (Panwascam) Larangan, Jumat (29/12)
terkait dugaan menjadi pengurus partai politik.
Dunarso yang
menjabat staff pelayanan Desa Siandong tercatat dalam susunan pengurus Dewan
pengurus anak cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes
periode 2013 – 2018 sebagai Ketua Dewan Tanfidz yang ditandatangani oleh dewan
pengurus wilayah PKB Jawa Tengah Dewan tanfidz dengan ketua K.H. M. Yusuf Chudlori
dan sekretaris Abdul Arif.
Surat
keputusan dibuat sesuai dengan Musyawarah anak cabang (Musancab) DPAC PKB
Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes yang telah dilaksanakan pada tanggal 13
september 2013 tentang pengesahan susunan pengurus DPAC PKB Kecamatan Larangan.
Ketua
Panwascam Larangan sekaligus divisi penindakan pelanggaran, Mangun Gunawan Aji menyampaikan,
undangan klarifikasi berdasarkan pada Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014
pasal 51 tentang larangan perangkat desa untuk menjadi penguirus partai
politik.
“ Yang
terkait masuk dalam data Sistem informasi Partai Politik (SIPOL) dan data
kepengurusan partai, sehingga kami melayangkan surat undangan klarifikasi agar
hadir pada tanggal 29 Desember 2017 hari jumat pukul 14.30 WIB,” katanya.
Saat
diklarifikasi, Dunarso membawa lampiran surat pengunduran diri tertanggal 17
juli 2016 dan surat balasan dari dewan syuro DPAC PKB Kecamatan Larangan
tertanggal 29 Desember 2017.
“ Saya sudah
mengajukan ke pengurus partai setahun lalu, namun belum ada balasan. Hal ini sesuai dengan peraturan Pemerintah
bahwa seorang PNS atau perangkat desa tidak diperbolehkan menjabat kepengurusan
di organisasi politik. Tentu saya memilih pamong desa daripada terjun di
politik yang pol polane setitik,”
ujarnya.
Koordinator Divisi
penindakan pelanggaran Panwas Kabupaten Brebes Rudi Raharjo mengatakan,
perangkat desa yang masuk kepengurusan partai harus memilih apakah mengundurkan
diri dari perangkat atau parpol.
“ Sanksi
diberikan sesuai dengan pasal 52 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Terlapor harus ada
surat resmi dari pengurus parpol perihal pengunduran dirinya. Apabila dia memilih
bertahan di kepengurusan Parpol, maka harus diberhentikan dari Perangkat Desa,”
pungkasnya.
0 Komentar