Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget



Panwaslu Desa Se-Kecamatan Larangan Siap Awasi Kinerja PPDP



LARANGAN – 11 Panwaslu Desa atau Panitia Pemilihan Lapangan (PPL) Se-Kecamatan Larangan mengikuti Bimbingan teknis di ruang pertemuan Sekretariat Panwascam Larangan, Jumat (19/1). Hal ini dilaksanakan untuk persiapan pengawasan PPDP yang akan serentak dimulai tanggal 20 januari 2018.

Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM) Panwascam Larangan Lukmanul Hakim mengatakan, PPL harus bisa berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing Desa dan melakukan pengawasan terkait kinerja PPDP.

“ Apabila PPL menemukan petugas PPDP yang tidak bekerja sesuai aturan KPU, maka koordinasikan dengan PPS. PPL harus berintegritas tinggi, jangan sampai PPL menutup mata dengan PPDP yang tidak bekerja sesuai aturan,” katanya.

Divisi Pencegahan dan Hubungan antar lembaga Syaeful Anwar menambahkan, masing-masing PPL dibekali alat kerja PPL Form A.DP-1 sampai ADP-6 untuk tahap pengawasan audit pencocokan dan penelitian.
“ PPL dalam memastikan proses pencocokan dan penelitian dengan menggunakan formulir A-KWK (daftar pemilih) yang dijadikan basis data  dilakukan oleh PPDP, dilakukan dengan cara audit pelaksanaan pencocokan penelitian di setiap TPS,” tambahnya.

Divisi Penanganan Pelanggaran selaku ketua Panwascam Larangan mangun Gunawan Aji menyampaikan, nomor Kartu Keluarga (KK)  invalid di kecamatan Larangan mencapai 2930 dan data ganda yang masih proses pencermatan sudah mencapai sekitar 2000.

 “ Kasus lain, ketika ada pemilih yang muncul data ganda di dua TPS, maka dia harus memilih salah satu TPS. Setelah kami gabungkan data A-KWK Se-Kecamatan Larangan dalam satu sheet, maka terlihat data invalid, ganda, pindah, pemilih baru dan meninggal dunia,” katanya.

Panwaslu Desa, lanjut Mangun, harus berkoordinasi dengan Lebe Kematian untuk meminta data warga yang meninggal dunia sejak  Januari 2017 untuk dicermati oleh PPL dan dilaporkan ke Panwascam Larangan.

Posting Komentar

0 Komentar