Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget



Perangkat Desa Siandong Diklarifikasi Panwascam Larangan Karena Jadi Pengurus Parpol

LARANGAN ( panwascamlarangan.top) - Perangkat Desa Siandong Kecamatan Larangan, Dunarso (42), Jumat siang (29/12/2017) memenuhi undangan klarifikasi Panitia Pengawas Pemilihan umum Kecamatan (Panwascam) Larangan Kabupaten Brebes.

Pemanggilan terkait dugaan Dunarso tercatat menjadi pengurus partai politik.
Berdasarkan catatan Panwascam Larangan, Dunarso yang menjabat staff pelayanan Desa Siandong dalam susunan pengurus Dewan pengurus anak cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kecamatan Larangan periode 2013 – 2018.

Dia tercantum sebagai Ketua Dewan Tanfidz yang ditandatangani oleh dewan pengurus wilayah PKB Jawa Tengah Dewan tanfidz dengan ketua K.H. M. Yusuf Chudlori dan sekretaris Abdul Arif.
Surat Keputusan (SK) dibuat sesuai dengan Musyawarah anak cabang (Musancab) DPAC PKB Kecamatan Larangan yang telah dilaksanakan pada tanggal 13 september 2013 tentang pengesahan susunan pengurus DPAC PKB Kecamatan Larangan.

Dalam keterangangan persnya, Ketua Panwascam Larangan sekaligus divisi penindakan pelanggaran, Mangun Gunawan Aji menyampaikan, undangan klarifikasi berdasarkan pada Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 pasal 51 tentang larangan perangkat desa untuk menjadi penguirus partai politik.
“Yang terkait masuk dalam data Sistem informasi Partai Politik (SIPOL) dan data kepengurusan partai, sehingga kami melayangkan surat undangan klarifikasi agar hadir pada tanggal 29 Desember 2017 hari jumat pukul 14.30 WIB,” katanya.

Sementara itu, saat diklarifikasi, Dunarso membawa lampiran surat pengunduran diri tertanggal 17 juli 2016 dan surat balasan dari dewan syuro DPAC PKB Kecamatan Larangan tertanggal 29 Desember 2017.

“Saya sudah mengajukan ke pengurus partai setahun lalu, namun belum ada balasan. Hal ini sesuai dengan peraturan Pemerintah bahwa seorang PNS atau perangkat desa tidak diperbolehkan menjabat kepengurusan di organisasi politik. Tentu saya memilih pamong desa daripada terjun di politik yang pol polane setitik,” ujarnya.
Koordinator Divisi penindakan pelanggaran Panwas Kabupaten Brebes Rudi Raharjo mengatakan, perangkat desa yang masuk kepengurusan partai harus memilih apakah mengundurkan diri dari perangkat atau parpol.

“Sanksi diberikan sesuai dengan pasal 52 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Terlapor harus ada surat resmi dari pengurus parpol perihal pengunduran dirinya. Apabila dia memilih bertahan di kepengurusan Parpol, maka harus diberhentikan dari Perangkat Desa,” jelasnya.

Posting Komentar

0 Komentar