LARANGAN ( panwascamlarangan.top) - Perangkat Desa Siandong Kecamatan Larangan, Dunarso (42), Jumat siang
(29/12/2017) memenuhi undangan klarifikasi Panitia Pengawas Pemilihan
umum Kecamatan (Panwascam) Larangan Kabupaten Brebes.
Pemanggilan terkait dugaan Dunarso tercatat menjadi pengurus partai politik.
Berdasarkan catatan Panwascam Larangan, Dunarso yang menjabat staff
pelayanan Desa Siandong dalam susunan pengurus Dewan pengurus anak
cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kecamatan Larangan periode 2013 –
2018.
Dia tercantum sebagai Ketua Dewan Tanfidz yang ditandatangani oleh
dewan pengurus wilayah PKB Jawa Tengah Dewan tanfidz dengan ketua K.H.
M. Yusuf Chudlori dan sekretaris Abdul Arif.
Surat Keputusan (SK) dibuat sesuai dengan Musyawarah anak cabang
(Musancab) DPAC PKB Kecamatan Larangan yang telah dilaksanakan pada
tanggal 13 september 2013 tentang pengesahan susunan pengurus DPAC PKB
Kecamatan Larangan.
Dalam keterangangan persnya, Ketua Panwascam Larangan sekaligus
divisi penindakan pelanggaran, Mangun Gunawan Aji menyampaikan, undangan
klarifikasi berdasarkan pada Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014
pasal 51 tentang larangan perangkat desa untuk menjadi penguirus partai
politik.
“Yang terkait masuk dalam data Sistem informasi Partai Politik
(SIPOL) dan data kepengurusan partai, sehingga kami melayangkan surat
undangan klarifikasi agar hadir pada tanggal 29 Desember 2017 hari jumat
pukul 14.30 WIB,” katanya.
Sementara itu, saat diklarifikasi, Dunarso membawa lampiran surat
pengunduran diri tertanggal 17 juli 2016 dan surat balasan dari dewan
syuro DPAC PKB Kecamatan Larangan tertanggal 29 Desember 2017.
“Saya sudah mengajukan ke pengurus partai setahun lalu, namun belum
ada balasan. Hal ini sesuai dengan peraturan Pemerintah bahwa seorang
PNS atau perangkat desa tidak diperbolehkan menjabat kepengurusan di
organisasi politik. Tentu saya memilih pamong desa daripada terjun di
politik yang pol polane setitik,” ujarnya.
Koordinator
Divisi penindakan pelanggaran Panwas Kabupaten Brebes Rudi Raharjo
mengatakan, perangkat desa yang masuk kepengurusan partai harus memilih
apakah mengundurkan diri dari perangkat atau parpol.
“Sanksi diberikan sesuai dengan pasal 52 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Terlapor harus ada surat resmi dari pengurus parpol perihal pengunduran
dirinya. Apabila dia memilih bertahan di kepengurusan Parpol, maka harus
diberhentikan dari Perangkat Desa,” jelasnya.
- BERITA
- PROFIL
- _SEJARAH PEMILU
- _VISI DAN MISI
- _TUGAS WEWENANG
- _KEWAJIBAN
- _PROFIL KETUA
- _PROFIL ANGGOTA
- KEGIATAN
- _BAWASLUKAB
- _PANWASLUCAM
- _PPD
- _PTPS
- LINK PENTING
- _BAWASLU KABUPATEN
- _BAWASLU JATENG
- _BAWASLU RI
- _KPU BREBES
- _KPU RI
- _JDIH
- REGULASI
- _UNDANG UNDANG
- _PERBAWASLU
- _PERATURAN KPU
- _SURAT
- _SURAT EDARAN
- _KAMPANYE
- _APK DAN BK
- _KOMPILASI UU
- GALLERY
- _Foto
- _Video
- REPORTASE
- _KABUPATEN
- _KECAMATAN
- _PELANGGARAN ASN
- _PELANGGARAN LAINNYA
- _TAHAPAN PENGAWASAN
0 Komentar