LARANGAN - Berdasarkan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
Sesuai dengan timeline proses perekrutan PKD telah berjalan dari tanggal 14 Januari 2023 sampai 19 Januari 2023. Panwaslu Kecamatan Larangan juga stand by menerima pendaftar calon anggota PKD, meskipun hari libur atau hari Minggu.
Ketua Panwaslu Kecamatan Larangan yang juga Divisi Organisasi Sumber Daya Manusia (OSDM) dan Data Informasi Mangun Gunawan Aji menyampaikan, kepada seluruh warga masyarakat di kecamatan Larangan untuk mendaftar Panwaslu Kelurahan / Desa sebagai wujud partisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
" Beberapa syaratnya berusia minimal 21 tahun, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik," katanya, Minggu (15/01/2023 )
Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat informasinya di papan pengumuman balai desa setempat atau bisa kunjungi di www.panwaslucamlarangan.my.id.
0 Komentar