Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget



Ketua Panwascam Larangan : Pastikan Tahapan Pembentukan Pantarlih Sesuai Prosedur

 


LARANGAN - Ketua panwaslu Kecamatan Larangan Mangun Gunawan Aji mengingatkan kepada semua PPS untuk memasang pengumuman pendaftaran Pantarlih sesuai timeline. Terkait aturan perekrutan agar membuka aturan di PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan juga KPT 638 tahun 2024. Semua PPS melakukan perekrutan sesuai prosedur tahapan dan aturan serta timeline yang sesuai.



Demikian disampaikan pada rapat kerja pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang diselenggarakan oleh PPK Larangan, dihadiri PPS Divisi  Sosialisasi Pendidikan Pemilih Se-Kecamatan Larangan, di Aula Kecamatan Larangan, Kamis, 13 Juni 2024.




Hadir juga anggota Panwaslu Kecamatan Larangan, Lukmanul Hakim dan Syaeful Anwar melakukan pengawasan pada proses kegiatan  rapat kerja pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pilkada Serentak Tahun 2024 Kecamatan Larangan.


 


Ketua PPK Larangan Tri Kristanto memaparkan tentang kriteria dari calon Pantarlih agar PPS memilih Pantarlih yang professional bekerja sesuai aturan, tidak bekerja dibawah meja (nembak data) dan tidak mau turun ke lapangan. Pantarlih juga memiliki smartphone dan yang tahu tentang tugasnya melalui aplikasi e-coklit. Penerimaan berkas sudah mulai dibuka dari tanggal 13 Juni – 19 Juni 2024.


 

  Sementara itu, ketua panwaslu Kecamatan Larangan Mangun Gunawan Aji mengingatkan kepada semua PPS untuk memasang pengumuman pendaftaran Pantarlih sesuai timeline. Terkait aturan perekrutan agar membuka aturan di PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan juga KPT 638 tahun 2024. Semua PPS melakukan perekrutan sesuai prosedur tahapan dan aturan serta timeline yang sesuai.



Kegiatan dilanjutkan dengan materi oleh Slamet selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menjelaskan tentang proses tahapan perekrutan Pantarlih sampai pelantikan. Kriteria calon pantarlih dan persyaratannya dijabarkan kepada PPS sebagai bekal dalam melakukan perekrutan.



Posting Komentar

0 Komentar